Berita

Fiqh Zakat _ Online Learning Program


Bulan Ramadhan sudah di depan mata. Persiapkan diri dan tim Anda dengan pengetahuan fiqih zakat yang terstandarisasi untuk dapat mengelola zakat sesuai dengan syariah Islam. Diperuntukkan bagi para amil zakat, pengurus masjid, panitia zakat di yayasan dan perkantoran, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin memahami zakat sesuai syariat Islam.

Program ini dikemas dengan model pembelajaran online menggunakan sistem webinar yang mampu menampung pembelajaran secara interaktif hingga 1.000 peserta. Dengan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan pembelajaran di kelas, peserta tetap bisa bertatap muka dengan para nara sumber, diskusi, dan tanya jawab secara langsung.

Kuliah Online selama 2 hari disertai Pre Post Test serta Daily Quiz untuk memastikan tingkat pemahaman fiqh zakat yang memadai, insyaAllah kami selenggarakan pada:
Rabu & Kamis, 15 & 16 April 2020
Pkl 08.00 - 15.00 WIB


Narasumber:
a. Ust. Muhammad Fauzi Qosim, Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa
b. Ust. Muhammad Zen, Associate Expert Fiqh Zakat IMZ
c. Hudzaifah Hanum, Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan BAZNAS


Pokok Pembahasan:
a. Konsep dan Sejarah Zakat dalam Islam
b. Harta Wajib Zakat dan Syarat Zakat
c. Jenis-jenis Zakat
d. Zakat Pendapatan dan Perkembangannya

e. Zakat Kontemporer (Zakat Bisnis Online, Zakat Saham,  Zakat Rental, dsb)
f. Cara Menghitung Zakat
g. Asnaf Zakat dan Penyalurannya
h. Fiqh Amil dan Regulasi Zakat Indonesia


Fasilitas
Konsultasi pasca webinar, soft file materi dan e-certificate


Kontribusi
Personal Rp 200.000,-
Group/Class Rp 1.000.000,- (ID untuk 10 person)


Registrasi melalui : http://bit.ly/WebinarIMZ


_Semangat belajar meski Work from Home dan tetap menjaga Social Distancing_


Info IMZ
0217418607
wa.me/6285215646958
FB : Info IMZ
Twitter : @infoIMZ
www.imz.or.id